Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 PT. Taekwang Industrial memberikan bantuan berupa 53 peti jenazah, masker KN-95 1000 pcs, alat rapid tes 400 box dan hazmat 1000 pcs kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Bantuan tersebut langsung diterima Bupati Subang H. Ruhimat, di Ruang Kerja Bupati Subang, Jumat (09/07/2021). Ini merupakan itikad baik PT. Taekwang Industrial untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19 .
Kepala Dinas Kesehatan Subang Dr. Maxi, mengatakan, terkait adanya perubahan instruksi Mendagri, industri esensial yang berorientasi boleh bergerak saat ini dibatasi 50% + 10%. Jadi, 50% karyawan produksi dan 10% yang di office.
“Mudah-mudahan di PT. Taekwang Industrial bisa melakasanakan aturan tersebut, supaya betul-betul bisa menahan laju penyebaran kasus Covid-19,” kata Dr. Maxi.
Direktur GA-IR PT. Taekwang Industrial, Yanuar Muchriady, mengatakan, perusahaannya telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 53%. Total yang sudah di vaksinansi sebanyak 17.000 karyawan.
“Operasional di tengah masa pandemi Covid-19, PT. Taekwang Industrial telah mengantongi izin mobilitas dan operasional dari Kementerian Perindustrian, dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Yanuar.
Bupati Subang H. Ruhimat, meminta agar izin-izin tersebut dilaporkan ke Pemkab Subang. Ia menegaskan agar PT. Taekwang Industrial mematuhi aturan yang berlaku terkait diterapkannya PPKM Darurat yaitu jumlah karyawan yang masuk kerja sebanyak 50% karena harus sesuai dengan aturan pusat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak PT. Taekwang Industrial yang telah memberikan bantuan ini sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19,” ungkapnya.(sir)