Diduga Melanggar PPKM Darurat, Bupati Subang Tutup Sementara PT Seoilindo Primatama

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat sektor industri ke PT Seoilindo Primatama di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy Subang, Senin (12/7/2021).

Dalam Sidak itu, bupati dan rombongan menemukan fakta bahwa PT. Seoilindo Primatama tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk wilayah Subang.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan yang memproduksi sedotan kertas tersebut diketahui belum memiliki IOMKI untuk wilayah Subang. Izin IOMKI yang bersangkutan hanya untuk wilayah Bekasi,” kata Komara Nugraha, salah satu petugas penegak aturan PPKM Darurat.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat hanya yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan.

Adapun PT. Seoilindo Primatama merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam sektor esensial karena hasil produksi berhubungan dengan sektor industri minuman. Hal ini merujuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan mengenai IOMKI menyebutkan bahwa Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan data Dinas Indag Subang di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tercatat PT. Seoilindo Primatama terakhir kali melakukan pelaporan adalah tanggal 28 April 2021. Perusahaan tersebut dianggap sebagai perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat dan harus tutup sementara hingga berakhirnya masa PPKM Darurat.

“Dikenakan tindak pidana ringan wajib mengikuti sidang, tentang bagaimana keputusan selanjutnya tergantung keputusan hakim nanti,” kata Bupati.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait