Kapolres Karawang Salurkan Bantuan Sembako kepada Tukang Becak

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra membagikan ratusan dus paket sembako kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) pembagian paket sembako terhadap warga yang benar-benar terdampak atas kebijakan penerapan PPKM Darurat di Karawang,” kata AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Minggu (11/07/2021).

Bacaan Lainnya

Belasan tukang becak dan pedagang asongan di sekitaran Masjid Agung Syech Quro, Alun-alun Karawang, menerima secara langsung bantuan dari Kapolres Karawang itu.

“Sasarannya yang memang benar-benar terdampak krisis (ekonomi) akibat pandemi ini ya. Seperti  para pengayuh becak, tukang asongan dan masyarakat Karawang,” ujarnya.

Selain pusat perkotaan seperti di Alun-alun Karawang, pihaknya juga mengungkapkan penyaluran paket sembako tersebut di dua kecamatan wilayah hukum Polsek Majalaya dan Polsek Purwasari.

“Pada hari ini, anggota akan membagikan paket sembako ke dua wilayah polsek jajaran. Kita mendapatkan laporan dari polsek soal mereka (masyarakat) yang terdampak dan sedang isoman,” jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, bantuan baksos yang dilakukan Polres Karawang pada hari ini yaitu sebanyak 200 dus paket sembako ini berisikan beras 5 kilogram, minyak sayur 2 kilogram, gula 1 kilogram, dan 10 bungkus mie instan.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan pihaknya sebagai bakti sosial dari Polres Karawang dalam upaya kebijakan PPKM Darurat dalam upaya pemerintah mengurangi laju penularan Covid-19.

“Ini merupakan kegiatan bakti sosial pada kebijakan PPKM Darurat. Diterapkannya kebijakan tersebut juga, adalah bentuk upaya dari pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, utamanya di Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kegiatan baksos dengan membagikan paket sembako ini akan dilakukan pada setiap harinya berdasarkan laporan dari polsek-polsek di jajaran Polres Karawang.

“Kita tahu PPKM Darurat ini diberlakukan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, dengan tujuan membatasi lalu lalang (mobilitas) masyarakat di tengah tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Selain sembako, Kapolres juga terpantau turut membagikan masker kepada belasan pengayuh becak dan pedagang asongan di pusat kota alun-alun Karawang.

Dalam penyaluran baksosnya kali ini, masyarakat sekitar di pusat perkotaan dihimbau olehnya untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M dan mematuhi kebijakan aturan PPKM Darurat yang sedang diterapkan pemerintah saat ini.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait