10 Perusahaan dan 270 Warga Didenda karena Melanggar PPKM Darurat

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif mulai dari Rp 5 – 15 juta.

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, SH. MH, mengatakan, 10 perusahaan yang diketahui melanggar PPKM Darurat adalah PT Sumi Rubber Indonesia, PT Asietex Sinar Indopratama, PT Honda Prospect Motor, PT Fujita Indonesia, PT Monokem Surya, PT Chemco Harapan Nusantara Plant 2, PT Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant, PT HM Sampoerna, PT Daiki Alumunium, dan PT Indocipta Hasta Perkasa.

Bacaan Lainnya

“PT Asietex Sinar Indopratama dan PT Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar,” kata Rohayatie, kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/7/2021).

Dikatakan, PT HM Sampoerna dan PT Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif Covid-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat.

“PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar Covid-19 ke pihak berwenang,” katanya.

Selain itu, jelasnya, Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

“Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta,” katanya.

Saksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang baik langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan pada 6 hingga 19 Juli 2021.

Lebih lanjut dikatakan, meski PPKM Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi.

“Sanksi denda ini bukan untuk mencari dana, tapi diarahkan agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut juga perusahaan lainnya,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait