Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – US (60), seorang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis (22/7/2021).
US menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Karawang senilai Rp 9.228.332.000 tahun 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021, tanggal 22 Juli 2021.
“Dalam pelaksanaannya ada pungutan liar (pungli). Sehingga ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, SH. MH, kepada wartawan.
Dikatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e) junto Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata Rohayatie, Kejari Karawang juga saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang Tahun 2018. Kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.(ops/sir)