Begini Manfaat JKN-KIS yang Dirasakan Dodi dalam Pelayanan Kesehatan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program andalan pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap orang yang telah menjadi peserta JKN-KIS.

Setiap peserta JKN-KIS berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Bacaan Lainnya

Hal ini jugalah yang telah dirasakan oleh Dodi (41). Diakui Dodi, dirinya sudah beberapa kali menggunakan kartu JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satu diantaranya yaitu pelayanan alat kesehatan berupa kaca mata.

Awalnya, Dodi merasa bahwa penglihatannya mulai kabur sejak beberapa waktu lalu. Awalnya ia merasa biasa saja, namun lama-kelamaan hal ini cukup mengganggu pekerjaan dirinya sehari-hari sebagai seorang security.

“Berbekal kartu JKN-KIS yang saya miliki, akhirnya saya memberanikan diri untuk memeriksakannya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di mana saya terdaftar. Kemudian saya mendapatkan rujukan ke poli mati dan hasilnya ternyata mata kanan saya minus 3 dan mata kiri saya minus 5. Lalu saya mendapatkan resep pembelian kacamata ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kaca mata,” kata Dodi.

Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan alat kesehatan yang diberikan oleh Program JKN-KIS. Dirinya sama sekali tidak mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan kacamata yang dibutuhkannya.

“Selama kita paham prosedur dan mau bertanya, saya rasa tidak ada proses yang sulit. Sebelumnya saya sudah menanyakan dulu bagaimana prosedur untuk mendapatkan alat kesehatan berupa kacamata kepada petugas di BPJS Kesehatan. Setelah saya mendapatkan informasi yang cukup, baru saya memeriksakan diri dan benar saja, semua prosesnya berjalan dengan sangat lancar,” ujarnya.

Selain itu untuk biaya Dodi menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, alat kesehatan kaca mata memiliki tarif sesuai hak kelas rawat peserta, yaitu Rp150.000,00 untuk kelas III, Rp200.000,00 untuk kelas II, dan Rp300.000,00 untuk kelas I.

“Kita tinggal menyesuaikan dengan hak kelas rawat kita sebagai peserta JKN-KIS. Jika ingin lebih, kita harus siap dengan konsekuensinya untuk membayar lebih,” tambah Dodi.

Dodi pun berharap BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Dengan demikian setiap orang dapat merasakan jaminan kesehatan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait