Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Setelah video penganiayaan yang menyeret dan memukul seorang anak berusia 7 tahun, viral beredar, penyidik Satuan Reskrim (Satkreskirm) Polres Karawang akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SJ (45).
“Terkait dengan video yang viral dan cukup menghebohkan dimana pelaku menganiaya seorang anak. Pelaku kita amankan di rumahnya,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (27/7/2021).
Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (25/7/2021) di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku menganiaya korban karena tidak terima diejek dan membuat pelaku geram hingga meluapkan kekesalannya terhadap korban dengan menganiaya.
“Atas perbuatan pelaku, korban yang masih dibawah umur itu mengalami beberapa luka lebam. Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik, hasil visum luka memar bagian mata sebelah kiri, memar bagian lutut karena korban diseret,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya rekaman cctv. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.(ops/sir)