Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebanyak 83 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diserahkan Kantor ATR/BPN Karawang kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Kamis (29/07/2021), di Command Center Lantai 3 Gedung Singaperbangsa.
Penyerahan aset sendiri disaksikan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II dihadiri secara virtual melalui video conference (Vidcon) oleh Yudhiawan Direktur Kosup Wilayah 2 KPK dan Teguh Narutomo dari Itsus Depdagri.
Kepala ATR/BPN Karawang, Fitriani Hasibuan, mengatakan, sertifikat aset Pemkab merupakan program PTSL tahun 2021 BPN Karawang yang meliputi dari enam kecamatan, dimana target PTSL tahun 2021 untuk aset Pemkab sebanyak 105 sertifikat.
“Dari target program PTSL tahun 2021 penyertifikatan aset Pemkab dari 105, baru selesai sebanyak 83 sertifikat. Dimana meliputi dari enam kecamatan di Kabupaten Karawang sudah kita selesaikan semua,” ujarnya.
Dikatakan, BPN Karawang akan terus bersinergi dengan Pemkab Karawang, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi akan tetap dilakukan. Pasalnya, keberadaan legalitas aset daerah berupa sertifikat adalah hal yang sangat penting. Karena dengan adanya sertifikat tersebut maka keberadaan lahan milik daerah akan terdata dengan baik.
“Dengan program PTSL tahun 2021 yang mendapat manfaat langsung baik masyarakat maupun Pemkab. Karena dengan program PTSL mengurangi sengketa tanah aset-aset yang tidak di sertifikatkan,” paparnya.
Dia mengimbau, bahwa mengingat begitu pentingnya program PTSL ini, sehingga sebaiknya semua pihak, baik masyarakat, aparat desa, aparat kecamatan dan Pemkab diminta bersama-sama untuk mensukseskan program PTSL ini. Apalagi saat Pandemi Covid-19, program PTSL jalan terus, dimana segala pembiayaannya dari Pemerintah Pusat.
“Bukan hanya aset Pemda, tetapi aset masyarakat juga harus di sertifikasi guna untuk memberikan kepastian atas hak atas tanah mereka,” ungkapnya.(ops/sir)