Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Tim Pemberantasan BNNK Karawang mengamankan seorang supir berinisial RR saat akan melakukan transaksi di depan PT Sharp Electronics Indonesia di Kawasan Industri International City (KIIC) Karawang pada Jum’at (30/7/2021) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 gram dan satu unit telepon genggam.
Kepala BNNK Karawang, R. Dea melalui Kasi Pemberantasan BNNK Karawang, AKP Marjani, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan kecurigaan warga karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga Jalan Raya KIIC.
BNNK Karawang gerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan peredaran gelap narkotika tersebut dengan melakukan upaya pemantauan dari unsur intelijen.
“Satu orang pelaku ditangkap tangan tepatnya di depan PT Sharp Electronics Indonesia,” kata Marjani kepada wartawan, di kantornya, Senin (2/8/2021).
Diakuinya, identitas pelaku adalah warga Kabupaten Bandung Barat yang berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di KIIC tersebut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku baru 1 bulan menjual narkoba dan pelaku menjual ke sesama supir,” jelasnya.
Kemudian, Tim Berantas BNNK Karawang melakukan Swab Antigen Covid-19 dan hasilnya negatif, selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan lebih dalam guna pengembangan tersangka lainnya.
Atas perbuatan pelaku melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, dengan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(ops/sir)