Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kasus dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat (6/8/2021).
Uang BST yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Hari ini, saya sudah melaporkan pemotongan BST yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp300 ribu BST, kepada wartawan, di Karawang.
Diakuinya, berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Karawang.
“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp 300 ribu,” katanya.
Dijelaskan, ada 281 warga penerima BST yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Jadi setelah menerima BST sebesar Rp 600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.
“Saya dipanggil dan langsung dimint tanda tangan, lalu diminta uang Rp 300 ribu,” ujar Ade.
Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa. Warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.(ops/sir)