Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Karawang sosialisasi kepatuhan badan usaha yang diikuti 30 badan usaha. Tujuannya, untuk mendorong badan usaha dalam memahami kepatuhan pembayaran iuran dan pendaftaran seluruh pekerja dan keluarganya, Kamis (12/8/2021).
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Ega Indriati, mengatakan, di masa pandemi yang tak kunjung usai, ada potensi bagi badan usaha untuk tidak patuh terhadap regulasi yang telah ditentukan. Hal ini akan berdampak kepada keberlangsung Program JKN-KIS dan kesesuaian data yang dimiliki oleh badan usaha serta data milik BPJS Kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu pimpinan badan usaha yang memiliki peranan besar dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya, menyampaikan data pekerja yang valid, serta disiplin membayar iuran,” kata Ega.
Ia mendorong badan usaha untuk tetap menyampaikan data yang sebenarnya kepada BPJS Kesehatan dan terus berkomitmen membayarkan iuran kepesertaan JKN-KIS seluruh pekerjanya. Selain untuk memberikan perlindungan kepada para pekerjanya, hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan badan usaha terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS.
“Komitmen badan usaha dalam mendaftarkan dan menyampaikan data riil pekerjanya serta melakukan pembayaran iuran secara rutin merupakan hal yang sangat kami harapkan demi terselenggaranya Program Jaminan Kesehatan yang optimal. Dengan demikian peserta JKN-KIS yakni para pekerja dapat memanfaatkan haknya sebagai peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Katelina, mengatakan, pihaknya siap untuk terus mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS dalam hal pemeriksaan kepatuhan badan usaha khususnya di wilayah Karawang.
“Pada awal tahun kita sudah melakukan pemeriksaan bersama, namun dikarenakan masih pembatasan pertemuan langsung guna mengurangi penyebaran covid-19, maka untuk pemeriksaan langsung ke lapangan harus kita tunda sementara. Namun kami tetap mendukung kepatuhan badan usaha dengan mengikuti sosialisasi kepatuhan seperti ini. Kami menghimbau seluruh badan usaha agar selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS, hal ini tentunya untuk kebaikan para pekerjanya juga,” kata Katelina.
Prinsip Kepesertaan Wajib sebagai bentuk/upaya Negara dalam Memastikan Seluruh Warga Negaranya terlindungi dalam sebuah sistem jaminan sosial nasional, setiap peserta mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Upaya memastikan terlaksananya kewajiban tersebut, undang-undang memberikan kewenangan kepada BPJS untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta mengenakan sanksi administratif secara bertahap berupa surat teguran, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik. Oleh karenanya, badan usaha selalu diingatkan agar tetap patuh dalam menjalankan kewajibannya agar terhindar dari sanksi administratif tersebut.(ybs)