Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebanyak 13 pelaku dari berbagai kejahatan, diringkus Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang. Belasan pelaku tersebut diamankan polisi dalam satu pekan terakhir karena kedapatan melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), atau 3C.
Demikian dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat menggelar jumpa persnya di Mapolres Karawang, Rabu (18/08/2021).
“Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan jajaran kami di Polres Karawang dalam satu pekan terakhir,” kata AKBP Aldi Subartono yang didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Kasubbag Humas Polres Karawang IPDA Budi Santoso, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Karawang IPDA Kadek Diva Firman.
Dikatakan, untuk aksi kejahatan curas dengan pelaku inisial AP (21) asal warga Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang ini dikarenakan telah mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai kemudian mengambil telepon seluler milik korban.
“Untuk kasusnya pelaku ini yang viral di Karawang kemarin-kemarin ini ya,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini.
Untuk ungkap kasus terhadap pelaku berinisial S alias Bolot (34), A alias Luruh (46), MJ alias Bodong (36), S (21), dan L (21), merupakan pelaku sindikat curanmor asal Karawang, Bekasi, serta Tangerang.
“Dari keterangan mereka, kami berhasil mengamankan sembilan kendaraan roda dua (KR2). Sementara untuk AI asal warga Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, merupakan pelaku curat spesialis toko kosong,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus lainnya, lanjut Kapolres Aldi, merupakan kawanan pelaku spesialis pencurian ban serep mobil truk di rest area Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Komplotan ini kerap mengincar mobil-mobil truk yang tengah terparkir dan ditinggal istirahat oleh sopirnya.
“Keempat pelaku asal warga Karawang yang diamankan petugas di antaranya adalah PH (28), TM (34), CS (28), dan GS (25). Sementara untuk satu pelaku yang masih satu komplotan dengan mereka adalah FM (25), asal warga Bekasi,” jelas mantan pembina taruna Akademi Polisi (Akpol) itu lagi.
Dari ke-13 pelaku kejahatan 3C ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti dari berbagai hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku.
“Barangbukti yang kami amankan, di antaranya adalah sembilan kendaraan R2, 13 set kunci leter T, tiga lembar STNK, satu buah sajam jenis samurai, satu gunting pemotong besi, satu buah kunci inggris, dan satu kunci roda, serta empat buah besi pembuka ban,” terang Kapolres Karawang yang baru menjabat 11 hari.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres Aldi, para pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana (untuk pelaku Curas) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimalnya 9 tahun.
“Untuk para pelaku Curat dan Curanmor akan disangkakan pada Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara untuk pelaku yang menjadi penadah barang curian tersebut, terancam dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.(ops/sir)