Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat menyita ribuan obat tradisional tanpa izin edar dari empat gudang di Pasar Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021).
Kepala BBPOM Jawa Barat, Susan Gracia Arpan, mengatakan, ribuan obat tradisional itu diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat.
“Hari ini, kita melakukan penghentian pengedaran obat tradisional tanpa izin edar dan beberapa obat tradisional yang sudah masuk kategori Badan POM mengandung bahan kimia obat,” kata Susan kepada wartawan.
Berdasarkan aturan, kata Susan, obat tradisional seperti jamu dan herbal hanya dikonsumsi untuk menambah kesehatan, bukan untuk pengobatan. Sebab, obat tradisonal berbahan kimia akan merusak kesehatan diantaranya jantung dan ginjal.
“Di situasi pandemi ini mencari herbal jangan sampai disusupi oleh obat tradisional yang justru membahayakan kesehatan, imunitas malah turun rawan terpapar,” tegasnya.
Total barang bukti yang diamankan setara dengan nilai uang sekitar Rp 1,5 miliar. Atas hal tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjutinya ke proses hukum.(ops/sir)