Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Bawaslu Kabupaten Karawang dalam rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, akan kembali disidangkan oleh Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) pada Jumat, (10/9/2021), di Bandung, Jawa Barat.
“Sejumlah bukti-bukti baru dan para saksi telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan dihadapan yang mulia majelis hakim DKPP, disamping perkara inti yaitu gugatan terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang bakal disampaikan oleh Pengadu, Puga Hilal Bayhaqie. Ia sebelumnya merupakan mantan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Puseurjaya Kecamatan Telukjambe Timur, yang sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Karawang,” kata salah seorang inisiator penggugat, Indra Gunawan dalam keterangan resminya di Karawang, Senin (6/9/2021).
Dikatakan, kasus pungli dan manipulasi rekrutmen terhadap Panwascam se-Kabupaten Karawang sebelumnya telah disidangkan di DKPP dengan pengadu dari salah satu kelompok masyarakat.
“Kala itu DKPP memberikan sanksi teguran keras terhadap Charles Silalahi, sementara empat komisiner Bawaslu Kabupaten Karawang lainnya mendapat sanksi teguran, mereka adalah Kursin Kurnia (ketua merangkap anggota), Roni Rubiat Machri, Suryana Hadi Wijaya, dan almarhum Syarif Hidayat,” katanya.
Menurutnya, tidak adanya komisiner Bawaslu Kabupaten Karawang yang dipecat DKPP, lantaran para korban yang dimintai uang oleh oknum Bawaslu Kabupaten Karawang urung memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim DKPP. Namun untuk kali ini ia memastikan bahwa para korban siap bersaksi dan membawa bukti-bukti di luar bukti yang telah diberikan pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, Puga Hilal Bayhaqie, sebagai pihak pengadu, mengatakan, akan fokus pada materi aduan berupa ketidakprofesionalan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menindaklanjuti putusan DKPP.
Ia menilai putusan DKPP yang memenangkan perkaranya saat melawan Bawaslu Kabupaten Karawang, seolah diabaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanpa membuat tindak-lanjut yang semestinya dilakukan oleh pihak Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Menyinggung terkait adaya pihak yang mau bersaksi dalam perkara pungutan liar yang melibatkan oknum Bawaslu Kabupaten Karawang, ia mempersilahkannya, sepanjang majelis hakim memerima kesaksian tersebut.(ops/sir)