Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pengurus Forum Rukun Warga Rukun Tetangga (FRWRT) Kabupaten Subang menyampaikan aspirasi secara langsung ke Bupati Subang H. Ruhimat, di Rumah Dinas Bupati, Senin (6/9/2021).
Ketua FRWRT Kabupaten Subang, Asep Dadan Nugraha, berterimakasih kepada Bupati yang telah merealisasikan kenaikan honorarium RW/RT, serta pemberian dana stimulus RT dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp 10 juta per RT yang manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami berharap dukungan Bupati terkait penyediaan sarana kesekretariatan forum agar dapat meningkat kinerja secara optimal dalam mendukung kinerja dan aspirasi RW/RT yang tergabung dalam forum ini,” kata Asep.
Ketua Dewan Penasehat dan Pertimbangan Forum RW/RT, Teddy Koswara, mengapresiasi perhatian Bupati kepada perangkat RT dan RW se-Kabupaten Subang.
“Yaitu, penambahan uang intensif senilai Rp 1.000.000 per tahun anggaran kepada setiap ketua RT dan RW se-Kabupaten Subang dan dana stimulus yang telah direalisasikan di Tahun Anggaran 2021,” kata Teddy.
Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi pengurus forum perlu adanya upaya optimalisasi peran forum RTRW dibidang pemerintahan dengan pemerintah daerah terutama terkait mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat melalui RT/RW untuk disampaikan ke pihak berwenang secara cepat dan tanggap respon.
“Peran ketua RT dan RW sangat besar dalam meredam gejolak dan sosial kontrol di masyarakat. Maka perlu ditingkatkan peran forum dalam melaksanakan pembinaan, agar terbentuk sinergitas dan koordinasi yang solid antar tingkatan untuk meredam berbagai gejolak sosial maupun sosialisasi program pemerintah ditingkat RT/RW,” katanya.
Bupati Subang H. Ruhimat, mengatakan, Forum RW dan RT Kabupaten Subang senantiasa bersinergi mengkoordinasikan para Ketua RT dan RW dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.
Terkait media penyampai aspirasi, Bupati menginstruksikan Dispemdes untuk menunjuk PPIC atau koordiantor sebagai penampung aspirasi dan laporan forum RW/RT, serta segera membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) sebagai panduan bagi RT dalam menggunakan dana stimulus pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT sebesar Rp 10 juta per RT.
“Segera buat PPIC untuk menangani hal ini, minimal grup whatsapp antara pemerintah, pihak Dispemdes serta forum, juga buat juklak dan juknis bagi para RT tentang penggunaan dana stimulus 10 juta,” kata Bupati.
Bupati berharap agar Forum RW dan RT Kabupaten Subang dapat berperan besar dalam penguatan, pembinaan serta sosialisasi berbagai program pemerintah dan berperan sebagai penampung aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah Kabupaten Subang.(sir)