Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Perumnas Royal Campaka yang terletak di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang sedang melakukan progres pembangunan perumahan diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk Amdal Lalin.
Kasi LLJ Dinas Perhubungan, Hendra, mengatakan, rekomendasi untuk Amdal Lalin Perumnas Royal Campaka sudah ada.
“Sudah ada rekomendasinya untuk izin Amdal Lalin, Perumnas sudah mengantongi sejak tahun 2019 lalu,” kata Hendra, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Walau sudah ada rekomendas, kata Hendra, Dinas Perhubungan Purwakarta belum melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui mnegenai kewajiban perumahan tersebut.
“Dalam rekomendasi itu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Perumnas, diantaranya rambu penunjuk arah dan peringatan,” katanya.
Selain itu juga penyediaan fasilitas lainnya, seperti zebra cross, trotoar dan shelter juga sepertinya belum dipenuhi, dan masih banyak lagi kewajibannya untuk memenuhi kewajiban Amdal Lalin.
Project Manager Perumnas Royal Campaka, Irwan Kristiawan, mengatakan, belum melaksanakan kewajibannya untuk Amdal Lalin karena menunggu ekspos dulu dari Polda Jabar.
“Kami menunggu eskpos dulu dari Polda dan konsultan,” kata Irwan, di Purwakarta, Jumat (10/9/2021).
Diakuinya, pihaknya belum bisa memenuhi kewajibannya, karena kondisi pandemi Covid-19.
“Tapi kalau untuk keluar masuk kendaraan sudah ada peringatannya, jadi mungkin fasilitas yang lain saja tunggu eskpos,” ungkapnya.(akt)