Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Untuk meminimalisir persoalan tanah di Kabupaten Subang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melaksanakan reforma agraria.
Terbukti, Bupati Subang H. Ruhimat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Subang di Sawalatilu meeting room Fave Hotel, Rabu (15/9/2021).
Rapat Koordinasi dengan tema Pembangunan Ekonomi Masyarakat Melalui Akselerasi Reformasi Agraria tersebut bertujuan untuk mewadahi aspirasi seluruh stakeholder agar dapat berperan serta dalam memberikan kontribusi informasi, gagasan serta rekomendasi terkait potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan masukan penyempurnaan rencana strategis pada lokasi TORA dan lokasi pilot project kegiatan GTRA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Joko Susanto A.Ptnh, M.Si, mengatakan, sesuai variable AKSELERASI (Percepatan, mempercepat proses/peningkatan percepatan) dengan indikator berupa pemberdayaan masyarakat, produktivitas, peluang pasar, program kerja, infrastruktur, penyelesaian ketifsksesuaian hak atas tanah dan penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang untuk kebutuhan investasi.
“Ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka mewujudkan penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, kesinambungan antara aset dan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Joko.
Diakuinya, pihaknya sedang melaksanakan penataan aset dan penataan akses dengan pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah dengan memberikan sertifikat hak atas tanah tersebut, sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan dan atau sarana prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, pemberian permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
“Salah satu yang menjadi perhatian tim Reforma Agraria adalah terkait tanah Timbun di desa Jayamukti, langensari, Muara dan Patimban serta tanah eks HGU di beberapa wilayah di Kabupaten Subang. Adapun Desa Jayamukti saat ini merupakan salah satu Desa yang dijadikan Desa Percontohan Reforma Agraria,” jelasnya.
Bupati Subang, H. Ruhimat, mengatakan, hak guna usaha yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VII telah habis masa berlakunya sejak tahun 2002, sehingga menjadikan peluang bagi Pemkab Subang untuk menjadikannya sasaran sebagai Potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Subang begitu pula kawasan kehutanan, tanah timbul yang telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat serta tanah negara bebas lainnya.
“Saya minta seluruh anggota tim Reforma Agraria untuk melaksanakan inventarisasi dan pendataan tanah – tanah tersebut. Untuk mengurangi ketimpangan penguasan, dan kepemilikan yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang,” katanya.
Dia berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria sepakat untuk menetapkan TORA dan Pilot Project Kampung Reforma Agraria Kabupaten Subang sehingga pada akhir tahun 2021 ini Pemkab Subang dapat mengusulkan dan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk memberikan sebagian aset negara untuk kesejahteraan masyarakat Subang.
“Segala permasalahan pertanahan/agraria di Kabupaten Subang harus diselesaikan dengan baik sehingga program Konkrit Pemkab Subang di bidang Reforma Agraria segera terealisasi. Tim harus dapat mengurai permasalahan dan solusi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Subang,” tegasnya.(sir)