Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual. Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Karawang Interaktif Tegas Adil ( LBH KITA) ke Polres Karawang.
“Kami mendampingi korban dan keluarga dalam sidang perdana kasus pelecehan seksual. Sebelumnya kami telah mendamping korban pelecehan seksual terhadap anak sejak dimulainya laporan kepolisian sekitar akhir Maret 2021 di Polres Karawang hingga sekarang,” kata Direktur LBH KITA, Fahry Pamungkas dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).
Dikatakan, pendampingan ini tentunya bukanlah proses yang mudah, terutama bagi korban dan keluarga di tengah tekanan yang luar biasa, baik di lingkup sosial maupun dari keluarga pelaku sendiri.
“Pada bulan Agustus, keluarga dari pelaku mencoba untuk melakukan pendekatan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Namun, kami menyampaikan setiap perbuatan atau tindakan kejahatan harus dipertanggungjawabkan. Tidak kemudian seperti banyak kasus pelecehan seksual lainnya yang selesai atau berhenti dikarenakan jalur kekelurgan,” jelasnya.
Fahry memastikan bahwa “Equality Before the Law” atau persamaan di muka hukum yang bermakna setiap warga negara bersamaan di muka hukum dengan tidak adanya pengecualian. Tidak kemudian memandang status ataupun jabatan.
“LBH KITA akan terus mengawal tentunya berkaitan dengan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang sedang terlibat dalam suatu peristiwa hukum.
“Kami berharap agar terdakwa dapat di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.(ybs)