Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pengadilan Tinggi Banda Aceh akhirnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lsk tanggal 8 Juli 2021, terkait dengan sengketa lahan Waduk Krueng Kereuto.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan persidangan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh 11 warga Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Pemberitahuan Putusan Banding itu disampaikan kepada Zul Azmi Abdullah, S.H, selaku Kuasa Hukum Keuchik dan Tuha Peut Desa Blang Pante Kecamatan Payabakong, Kabupaten Aceh Utara, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memberikan putusan Nomor : 85/PDT/2021/PT BNA tanggal 23 September 2021 dalam pekara Perdata antara Marzuki Bin Abdullah, Dkk sebagai Para Terguagat/Pembanding melawan Mansur Bin Musa, Dkk sebagai Para Tergugat/Terbanding.
Dalam amar putusan tersebut berbunyi mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding, I, II dan III dahulu Tergugat I, II, III dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lsk tanggal 8 Juli 2021. Dan menolak eksepsi Para Pembanding dahulu Para Tergugat I, II, III, IV untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam pokok perkara adalah menolak gugatan Para Terbanding dahulu Para Penggugat untuk seluruhnya, menghukum Para Terbanding dahulu Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Alhamdulillah, upaya hukum banding yang telah kami ajukan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Putusan ini telah benar serta tepat menurut hukum karena Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta, bukt-bukti dalam perkara tersebut, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Kami berterima kasih dan mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut,” kata Zul Azmi Abdullah, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Sabtu (2/10/2021).
Terkait dengan pembebasan lahan, kata Zul, pihak pemerintah sudah dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah.
“Pemerintah atau pihak yang berwenang mohon segera membayarkan ganti rugi tanah kepada masing-masing pemilik tanah, karena sudah ada dasar hukum untuk itu,” katanya.
Dikatakan, dalam pembebasan lahan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara telah melakukan inventarisasi lahan yang kemudian sudah ditetapkan daftar nominatif, sedangkan mengenai kejelasan wilayah, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Payabakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, sebagai pedoman bagi semua pihak.
“Masa sanggah atau keberatan terkait dengan proses pembebasan lahan sudah lewat, jadi kami berharap pihak terkait segera membayarkan ganti rugi tanah masyarakat, jangan karena hanya 11 orang menggugat sehingga dapat menahan pembayaran 200-an pemilik tanah yang lain,” jelasnya.
Kepala Desa Blang, Marzuki Bin Abdullah, mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut. Ini semua berkat berkat doa para pemilik lahan yang merupakan masyarakat miskin. Mereka sudah lama berharap agar terhadap tanah mereka yang telah diinventarisir dan telah dilakukan musyawarah agar segera secepatnya dilakukan pembayaran.
“Masyarakat pemilik lahan sangat sering mendatangi pihaknya mempertanyakan mengenai pembayaran ganti rugi tanah mereka. Saya hanya selalu dapat menjelaskan kepada mereka supaya bersabar,” kata Marzuki.
Ia berharap pihak pemerintah agar segera melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah. Sebab masyarakat sudah sangat sering mendatangi rumahnya mempertanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi tanah mereka.
Ketua Pemuda Desa Blang Pante, Hasballah, mengaku sering didatangi pemilik lahan mempertanyakan pembayaran tanah mereka.
“Kami berharap segera dilaksanakan pembangunan Waduk Krueng Kereuto, dan laksanakan pembayaran ganti rugi tanah pemilik lahan. Kami warga Blang Pante mendukung adanya Waduk Kereuto, karena waduk ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi Kecamatan Payabakong semata akan tetapi juga sangat bermanfaar bagi Kecamatan-kecamatan lain dalam Kabupaten Aceh Utara umumnya,” kata Hasballah.
Lebih lanjut dikatakan, pada bulan Oktober, November dan Desember Kabupaten Aceh Utara menjadi langganan banjir. Maka Waduk Kereuto ini menjadi solusi untuk mencegah banjir tersebut.
Kami mengajak semua pihak agar mendukung pembangunan waduk ini. Saudara kami di Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, mari menghormati dan taati putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, agar pembangunan Waduk Kreung Kereuto yang didambakan oleh semua pihak segera terwujud,” ungkapnya.(rls/red)