Pemilik Lahan Waduk Keureuto Minta PT Brantas Tak Ambil Material Sebelum Lahan Dibayarkan Pemerintah

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Ratusan masyarakat pemilik lahan di areal Waduk Krueng Keureuto Proyek Strategis Nasional (PSN) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (4/10/2021). Masyarakat mendesak PT Brantas Abipraya tidak mengambil material sebelum lahan milik warga dibayar oleh pemerintah.

Secara bergantian warga melakukan orasi menyuarakan aspirasi mereka. Dan sejumlah perwakilan masyarakat atau pemilik lahan melakukan audiensi dengan Muspika Paya Bakong, di ruang rapat PT Brantas Abipraya yang dihadiri Camat Paya Bakong,  Syahrul Nizam, STP., M.Si., Kapolsek Paya Bakong, Iptu Rangga Setyadi, dan beberapa unsur lainnya.

Bacaan Lainnya

Salah seorang pemilik lahan warga Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Saiful Azmi AB, mengatakan, pihaknya meminta PT Brantas Abipraya agar tidak melakukan aktivitas pengambilan material terlebih dahulu, sebelum ada kejelasan proses pembayaran lahan milik masyarakat dari pemerintah daerah.

“Karena itu sudah diinventarisasi dan identifikasi (persil), telah masuk data nominatif serta sudah dilakukan musyawarah harga dengan pihak BPN Aceh Utara. Maka kita meminta PT Brantas untuk tidak mengambil material sebelum lahan tersebut dibayarkan pemerintah,” kata Saiful.

Ia selaku pemilik lahan juga meminta pemerintah segera membayarkan ganti rugi lahan. Karena sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak dibayarkan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutusakan untuk Desa Blang Pante, serta Perbup Nomor 01 Tahun 2021, juga sudah jelas ke wilayah Blang Pante.

“Tuntutan kita, tanah masyarakat itu segera dibayarkan pemerintah. Masyarakat juga meminta kepada PT Brantas dan pihak PUPR jangan dulu mengambil material di lahan kami, sebelum tanah kita dibayarkan,” ungkapnya.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait