Ini Pesan Bupati Purwakarta Kepada Kades yang Baru Dilantik

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Untuk seluruh Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berpesan “Jadilah seperti udara, yang selalu ada dimana-mana, tanpa membedakan tempat serta selalu mengisi ruang kosong”.

“Kepada yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk memegang amanat hendaknya dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, mampu memahami dan menyerap aspirasi serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terbelah dan terkotak-kotak hanya karena perbedaan pilihan politik,” kata Anne di pelantikan dan pengambilan  sumpah jabatan para Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta periode 2021-2027, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin (18/10/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk masyarakat, Bupati Anne juga berpesan agar dapat memberikan masukan kepada kepala desa, saling berkoordinasi dan bekerjasama untuk membangun kemajuan di desa masing-masing.

Sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa proses pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta ini telah melalui proses penundaan selama dua bulan berdasarkan Surat Mendagri Nomor 141/4251/Sj Tanggal 9 Agustus 2021 Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemilihan Antar Waktu Pada Masa Pandemi Covid-19.

Yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 Tentang Penetapan Desa dan Waktu pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta, maka pelaksanaan Pilkades yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021 ditunda lelaksanaannya menjadi tanggal 16 Oktober 2021.

“Alhamdulillah, pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 lalu setelah Kabupaten Purwakarta mengantongi rekomendasi pelaksanaan Pilkades serentak dari Kemendagri, telah dilaksanakan proses pemungutan suara pada Pilkades serentak di 170 desa. Kita bersyukur pada proses pemungutan, perhitungan suara sampai dengan sidang pleno penghitungan suara dapat terlaksana dengan lancar. Dan berdasarkan pemantauan di lapangan, kegiatan pemungutan suara di TPS-TPE dilaksanakan dengan prokes yang baik,” katanya.

Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 41 ayat 5 D dimana bupati melantik calon Kepala Desa terpilih setelah diterbitkan keputusan Bupati tentang pengangkatan dan Kepala Desa dengan tata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait