Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka kasus ujaran kebencian di Slawi, Jawa Tengah.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Tersangka bernama Venus diamankan di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2021.
“Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah Slawi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota.
Kejadian itu berawal pada Selasa 12 Oktober, ketika sebuah video viral seorang pemuda di sebuah proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan. Dalam video tersebut, tersangka VLL menanyakan keperluan seorang pemuda yang masuk ke kawasan poryek.
Karena dijawab dengan berbelit oleh korban, tersangka VLL marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA, dan menjadi viral.
Tersangka diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Ketua Jajaka yang sekaligus tokoh Betawi, H. Damin Sada, mengatakan, kehadirannya untuk melengkapi berkas laporan kepada tersangka VLL.
“Jadi sebenarnya saya hari ini mengantarkan laporan yang belum lengkap, jadi hari ini ada tulisan tambahan untuk laporan itu, dan sudah tertangkapnya Venus ini tentunya saya apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota,” kata Damin Sada.
Ia berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. Menurutnya, kejadian tersebut tidak ada hubungannya dengan ormas atau organisasi tertentu.
“Tapi kita di sini nggak bicara ormas, nggak bicara suku yang penting ini kelakukan pribadi yang yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
H. Damin Sada berharap proses hukum kepada VLL agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali, dan memberikan efek jera kepada pelaku sara.
“Namanya manusia yang silahkan saja mau damai, tapi bagaimana dulu, sepanjang masyarakat Betawi menerima yang silahkan saja, tapi proses hukum terus berlanjut, supaya hal ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.(sam)