Jakarta, spiritnews.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat udara domestik mengantongi hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) meski sudah divaksin dua kali.
“Saya nyatakan menolak keputusan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat domestik harus PCR dulu walaupun sudah dua kali vaksin,” kata perempuan yang karib disapa Ninik di Jakarta, Rabu, (20/10/2021).
Menurut Ninik, kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, baik dari sisi biaya, tenaga, maupun waktu karena tidak semua daerah memiliki alat pemeriksaan dengan metode PCR. Selain itu, dia menilai kebijakan tersebut akan berimbas pada menurunnya minat masyarakat dan akan berdampak sistemik bagi tumbuh kembang perekonomian.
“Kalau tetap ditetapkan saya kira itu akan sangat merepotkan, terlihat Jakarta sentris juga ya, dan membuat susah masyarakat baik dari sisi biayanya, tenaganya, juga waktunya, karena tidak semua daerah punya alat pemeriksaan PCR,” tutur Ninik.
Karena itu, Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas ini meminta pemerintah segera merevisi aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Dia menilai sikap pemerintah plin plan di mana sebelum aturan baru ini dirilis sudah diputuskan apabila calon penumpang sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
“Saya heran dengan sikap pemerintah, terlihat sekali plin plan. Sebelumnya kan sudah diputuskan bagi calon penumpang pesawat rute domestik dan sudah vaksin kedua maka cukup Antigen. Nah sekarang malah wajib PCR tanpa terkecuali,” ujar Ninik.
Berikut perbandingan aturan penggunaan PCR dalam Inmendagri Nomor 47 dan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 :
Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, berlaku 19 Oktober hingga 1 November 2021. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus :
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Berlaku 5-18 Oktober 2021 :
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yakni PCR (H-2).
- Moda transportasi, seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, harus menunjukkan hasil tes Antigen (H-1).
- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua serta hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
(*)