Sindikat Penyalahgunaan Narkotika Jaringan Sumater – Jawa Dibekuk BNNK Karawang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dua sindikat penyalahgunaan narkotika jenis ganja jaringan Sumatera – Jawa yang sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya dibekuk oleh petugas BNNK Karawang. Petugas juga mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 26,805 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan, mengatakan, awalnya, petugas BNNK Karawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pejaten, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sering terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Atas informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan hingga beberapa hari di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pada Jumat, (17/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami melakukan penggerebekan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, namun pelaku sudah tidak ada di TKP,” kata Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan, kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BNNK Karawang, Jumat (29/10/2021).

Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Pada Sabtu, (23/10/2021), petugas Tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang mengamankan RB di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RB, kata Brigjen Pol Dr. Benny Gunawan, petugas BNNK Karawang juga menangkap tersangka AN di depan Indomart di Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka RB dan AN yang sudah kami tangkap itu, sebelumnya berstatus DPO. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu orang lagi tersangka yang masih berstatus DPO,” jelasnya.

BNNK Karawang menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait