Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pengunjung kolam renang meninggal dunia saat berenang bukan saja terjadi di Kolam Renang Taman Hud-Hud, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Kolam Renang Water Park De’Kraton Bay yang berada di Perumahan De’Kraton juga pernah menelan korban.
Lalu siapakah yang harus disalahkan ? Apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang saat menerbitkan perizinan tidak terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan terkait dengan persyaratan administrasi perizinan ? Atau apakah memang pengelola kolam renang tersebut sama sekali belum mengantongi izin ?
Berdasarkan data spiritnews.co.id, bocah berusia 5 tahun warga Kabupaten Bekasi berinisial GP dikabarkan meninggal dunia saat berenang di Kolam Renang Taman Hud-Hud Kompleks Pondok Pesantren Al-Baghdadi Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok pada Minggu (24/10/2021).
Pada Februari 2019, anak dibawah umur berinisial RF berusia 12 tahun juga meninggal dunia saat berenang di kolam renang Water Park De’Kraton Bay di Perumahan DeKraton Kosambi-Karawang.
Saat itu, masalah ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sebab, korban tersedot pompa blower dan masuk ke dalam pipa saluran air yang berukuran besar. Hal ini diduga karena kelalaian pengelola kolam renang.
Sedangkan, almarhum GP yang tewas di Kolam Renang Taman Hud-Hud diduga karena lengahnya pengawasan orangtua dan kelalaian pengelola Kolam Renang Taman Hud-Hud.
Namun dari kedua peristiwa ‘Kolam Renang Maut’ tersebut, sudah seharusnya Pemkab Karawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih ketat dalam memberikan perizinan serta memperketat safety.
Jangan main-main dengan nyawa orang. Jangan sampai tujuan orang berwisata ke kolam renang untuk mencari hiburan, tetapi pulangnya hanya tinggal nama dan membawa cerita duka, karena meninggal di kolam renang.
Terlebih, bukan hanya wisata air kolam renang saja yang sering memakan korban jiwa. Peristiwa terakhir wisata air lainnya seperti Pantai Tanjung Pakis juga pernah menelan korban. Pada Agustus 2020 lalu, bocah berusia 7 tahun berinisila KD, warga Kabupaten Bekasi juga tewas tenggelam di Pantai Tanjung Pakis.
Dari rentetan peristiwa ini, safety pengelolaan wisata air di Kabupaten Karawang benar-benar harus segera dievaluasi. Apakah setiap tempat wisata air di Karawang khususnya yang dikelola pihak swasta sudah memiliki ‘sertifikasi’ yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, sesuai dengan Permen Pariwisata Nomor 16 tahun 2015 tentang standar usaha gelanggang renang?.
Jika tidak, maka seharusnya pemerintah daerah segera memberikan sanksi kepada para pengelola wisata air di Karawang yang belum memiliki sertifikasi maupun perizinan lengkap.
Sesuai dengan Bab V Pasal 17 di Permen Pariwisata Nomor 16 Tahun 2015, sanksi bisa diberikan kepada para ‘pengusaha wisata air nakal’. Yaitu dari mulai sanksi adminisratif teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha kolam renang, hingga sanksi pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha (TDU).(ops/sir)