Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati, Rabu (3/11/2021), Bupati Subang H. Ruhimat, mengaku merasa miris atas banyaknya laporan kepala desa (kades) mengenai masih banyaknya masyarakat miskin yang belum memiliki tempat tinggal.
Rapat yang di moderatori oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tersebut membahas berbagai hal terkait kajian yang telah dilakukan oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria mengenai prioritas penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ada di Kabupaten Subang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setda Subang, Wawan Hermawan, mengatakana, salah satu prioritas penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh tim GTRA Kabupaten Subang yaitu lahan eks PTPN VIII yang telah habis masa HGU-nya pada tahun 2002 seluas 12.598 hektar yang tersebar di 8 wilayah.
Yaitu, di Cisampih seluas 1.184 hektar, di Jalupang seluas 3.325 hektar, di Cijengkol seluas 1.400 hektar, di Kasomalang seluas 3.325 hektar, di Cupunagara seluas 1.118 hektar, di Wanareja seluas 495 hektar, di Sumurbarang seluas 715 hektar, dan di Nagrak seluas 2.377 hektar.
“Total pengajuan TORA yang diupayakan oleh tim GTRA Kabupaten Subang untuk lahan eks PTPN VIII yang habis HGU-nya sebesar 22,36%,” kata Wawan.
Kasie Penataan Pemberdayaan (P2) Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang, Hengky Sipayung, mengatakan, progres GTRA BPN berfokus kepada tanah timbul yang memiliki potensi.
“Tanah timbul itu ada di Kecamatan Blanakan yang terdiri dari Desa Muara, Desa Langensari serta Desa Jayamukti seluas 496,98 hektar, dan di Kecamatan Pusakanagara yaitu di Desa Patimban dengan luas 515,95 hektar,” kata Hengky.
Dikatakan, pihaknya memiliki program Pilot Project kampung reforma agraria di Desa Jayamukti. Pemilihan Jayamukti sebagai pilot project dikarenakan adanya beberapa hal yang menjadi potensi besar, diantaranya kondisi eksisting guna lahan sebagai tambak, adanya program perikanan, tanah timbul telah dimanfaatkan oleh masyarakat, terdapat KUD tambak yang aktif serta adanya TPHT yang hanya satu-satunya di Kabupaten Subang.
“Pilot Project ini akan dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya Kawasan Wisata Mangrove, perekonomian (perdagangan dan jasa) dan juga wilayah pemukiman warga,” jelasnya.
Bupati Subang H. Ruhimat, mengapresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria dimana setelah 2 tahun dibentuk telah terlihat langkah-langkah untuk mencapai tujuan reforma agraria.
Ia mengaku merasa miris atas banyaknya laporan kades yang menyampaikan masih banyaknya masyarakat miskin yang belum memiliki tempat tinggal. Namun, ia mengingatkan agar tetap pegang teguh UU Reforma Agraria dalam segala langkah yang ditempuh dan jangan sampai menganggu hutan lindung untuk menghindari bencana.
“Saya berharap langkah yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik. Mudah- mudahan bisa menjadi untuk bekal di akhirat kelak,” kata Bupati.
Terkait Subang Selatan, menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak memberikan perizinan kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan lahan Eks HGU, selain apa yang diajukan oleh UPI dan PSSI, terlebih jika lahan yang diajukan membahayakan dan menghadirkan bencana di Subang.
“Jika ada muncul permohonan perizinan mengenai HGU yang dilayangkan pihak ke-3, mohon untuk tidak diterima, Kecuali untuk kepentingan rakyat miskin,” katanya.
“Lahan yang diajukan oleh UPI dan PSSI, merupakan wilayah yang aman dan tidak berpotensi akan menimbulkan bencana. Terlebih UPI sendiri akan mendirikan rumah sakit didalamnya. Saya berharap dengan hadirnya UPI, Kabupaten Subang dapat menjadi Kota Pendidikan. Selain UPI, PSSI pun memohon izin untuk menggunakan lahan eks HGU, dimana lahan ini akan digunakan sebagai pusat pendidikan dan latihan olahraga,” tambahnya.(sir)