Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Menindaklanjuti Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah meriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor yakni AJM, seorang pejabat eselon satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
LBH KITA pada tanggal 31 Mei 2021 telah melaporkan perbuatan AJM yang dengan semena-mena dan melanggar hukum telah melakukan intimidasi dan pengusiran dengan mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Perbuatan tersebut sebagaimana disebutkan, AJM diduga memakai orang-orang suruhan untuk mengintimidasi korban.
“Luar biasanya bapak pejabat berinisial AJM ini, selain terdiri dari orang-orang yang menyatakan diri tergabung dalam salah satu Ormas ternyata turut pula tiga orang Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemkab Karawang,” ucap Advokad LBH KITA, Simon Fernando Tambunan, Kamis (4/11/2021).
Diketahui ternyata yang mendasari AJM untuk melakukan tindakan ini adalah berawal dari utang korban kepada AJM yang tidak juga dilunasi, dengan dasar itu disebutkan bahwa AJM akhirnya melakukan tindakan yang disebutkan adalah merupakan eksekusi.
Simon menyebutkan, dalih ini justru semakin membuktikan bila selama ini AJM merasa diatas hukum. Seorang ASN terlebih sebagai seorang sekda tentunya AJM ini paham dan mengerti perselisihan hukum antara warga Negara yang bila setelah diupayakan musyawarah namun tidak mencapai mufakat maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Sebagai seorang ASN terlebih seorang pejabat seharusnya AJM dapat menjaga nama baik institusi, dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar Hukum, bukan sebaliknya malah seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan Eksekusi secara Swasta dilakukan,” jelas Simon.
Bila mengingat ketentuan dalam PP NO. 53 Tahun 2010 khususnya pada pasal 3 dan 4 maka sebagai seorang ASN, AJM dilarang untuk bertindak diluar ketentuan Hukum serta selalu mengutamakan Kepentingan Negara dan tentu dilarang memanfaatkan ASN lain (bawahan) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan Pribadi.
LBH KITA megapresiasi Komisi Aparatur Sipil Negara yang telah menindaklanjuti laporan LBH KITA. LBH KITA memahami dalam menangani setiap pengaduan tentu terdapat hal-hal berbeda yang disampaikan antara pihak satu dengan yang lain.
Masih kata Simon, cukup hanya dengan memperhatikan hal-hal yang disepakati bersama maka telah cukup membuktikan AJM melakukan Pelanggaran Disiplin Berat, contohnya, terdapat hubungan hukum antara korban dengan AJM dan memberikan kuasa kepada Ormas dan berdasar surat kuasa tersebu telah memasuki pekarangan tanpa ijin, memasuki rumah, dan tentu sama-sama mengakui bahwa barang-barang milik korban dikeluarkan paksa dan dibawa paksa oleh orang-orang dengan dasar surat kuasa dari AJM.
LBH KITA berkeyakinan tentu tidak ada yang setuju atau membenarkan tindakan main hakim sendiri (premanisme, red) apalagi bila dilakukan kepada sesama ASN, masuk kepekarangan orang lain, memaksa masuk rumah orang lain dan mengambil dan atau memindahkan barang milik orang lain tanpa ijin terlebih bila tindakan itu ternyata menimbulkan ketakutan atau trauma kepada seorang perempuan. Seorang ASN adalah wajah sebuah Negara dan tauladan dari masyarakat sehingga bila seorang ASN dibenarkan untuk main hakim sendiri maka Lembaga Eksekusi Swasta dan Jurusita Swasta akan menjamur, dan tentu yang tercipta adalah ANARKI.
“Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 maka tindakan AJM adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Bahwa tujuan LBH KITA meminta agar KASN dapat menindak AJM adalah tidak semata demi kepentingan korban namun tujuannya adalah agar ASN semakin berkembang dan profesional dan pada akhirnya tentu negara kita akan maju,” tandasnya.(ops/ybs)