Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak ketat dalam mengeluarkan perizinan dan tata kelola kepariwisataan yang aman bagi masyarakat.
Meskipun sudah ada Perda Pengelolaan Kepariwisataan Nomor 2 Tahun 2018, pemda sendiri seakan tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan sanksi kepada setiap pengelola wisata air di Karawang yang menimbulkan korban jiwa.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan, dari berbagai peristiwa pengunjung wisata air yang meninggal dunia karena tenggelam, semuanya memang merupakan musibah yang tak terduga. Namun demikian, seharusnya setiap pengelola wisata air di Karawang bisa lebih mengedepankan safety first.
“Secara umum dari berbagai kejadian yang ada (pengunjung wisata air tewas tenggelam, red), seharusnya Bidang Kepariwisataan bisa mengevaluasi titik mana saja (tempat wisata air, red) yang harus menjadi evaluasi besar tentang tata kelola kepariwisataan. Baik itu pariwisata alam, laut atau paariwisata yang orientasinya bagian dari olahraga dan rekreasi air seperti kolam renang,” kata Endang, Kamis (4/11/2021).
Ditegaskan, Komisi III mendesak pemda untuk segera mengevaluasi tata kelola safety first untuk setiap tempat wisata air di Karawang, khususnya beberapa tempat wisata air yang sudah menimbulkan korban jiwa.
“Karena saya bilang pemda ini kurang greget dalam membuat tata kelola pariwisata yang aman dan nyaman untuk masyarakat Karawang. Jika tata kelola safety first wisata air tidak dikedepankan, maka taruhannya pasti nyawa masyarakat yang berkunjung ke tempat wisata air. Jangan sampai kejadian ini terus berulang-ulang,” ungkapnya.(ops/sir)