Menunggak Pajak, Bupati Subang Ultimatum 3 Perusahaan

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang diduga menunggak pembayaran pajak, Kamis (4/11/2021).

Perusahaan yang dipanggil itu adalah PT Pelita, PT Pertani dan PT Texmaco. Pemanggilan itu bertujuan untuk mencari solusi bersama demi kelancaran pembayaran tunggakan pajak.

Bacaan Lainnya

“Saya mengundang perusahaan ini untuk diskusi terkait pajak yang tertunggak. Perusahaan memiliki kebijakan punishment dan reward bagi karyawan, pemerintah pun memiliki kebijakan untuk perusahaan. Saya tegaskan perusahaan harus melaksanakan kewajibannya sehingga pemerintah daerah dapat memberikan reward, namun jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan punishment,” kata Kang Jimat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan untuk segera membayar pajak sebelum pemerintah memberikan punishment. Karena tunggakan itu, pemerintah kewalahan dan kesulitan dalam pembangunan.

“Bapenda Kabupaten Subang untuk mampu menyelesaikan permasalahan ini. Agar sinergitas pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan dapat tetap berjalan dengan lancar. Saya harap perusahaan dapat membayar tunggakan sebelum akhir bulan ini (November), sebelum dilakukan punishment,” katanya.

Kepala Bapenda Subang, Ahmad Sobari, mengaku, akan memberikan punishment jika perusahaan tidak membayar pajak tepat waktu. Karena tunggakan tersebut akan mempengaruhi laporan yang akan diserahkan kepada BPK.

“Langkah punishment ini adalah memasang plang bertuliskan perusahaan belum membayar pajak, serta diajukan ke pengadilan pajak,” kata Sobari.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait