PT Pertamina EP Klaim Patuhi Aturan dalam Kegiatan Operasi dan Produksi  Migas

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam setiap kegiatan pembuktian cadangan migas (minyak dan gas) dan pengembangan fasilitas produksi, PT Pertamina EP menjalankan tahapan operasional berlandaskan peraturan dan tata kelola yang berlaku dari pemerintah dan SKK Migas.

“Sebelum kegiatan pengeboran dimulai, salah satu tahapan awal harus diselesaikan, yakni penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau biasa disebut UKL/UPL yang melibatkan berbagai pihak mencakup pemerintah dan masyarakat,” kata Wazirul Luhtfi, Head of Comrel Zona 7, Jumat (5/11/2021).

Bacaan Lainnya

UKL/UPL memuat langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan migas. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh tim kompeten dan terakhir, keluarnya persetujuan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Merespon adanya pengaduan dari masyarakat Desa Sekarwangi Kabupaten Karawang, Wazirul menambahkan, pemerintah dan masyarakat dilibatkan dan memiliki peran dalam mendukung kelancaran operasional, termasuk pemberian informasi melalui sosialisasi.

“Kegiatan pengeboran sendiri berlangsung pada tahun 2020 dan saat ini telah dinyatakan selesai. Pada pelaksanaan kegiatan pengeboran PT Pertamina EP telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada setiap aktivitas kegiatan. Saat ini, PT Pertamina EP tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk  mengkonfirmasi apabila ada keluhan yang terdapat di masyarakat,” kata Hari Setyono, Manager Comrel & CID Regional Jawa.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait