Gagal Disantet, Pemilik Rumah Makan Padang Ini Tewas Ditangan Pembunuh Bayaran

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pembunuhan korban Khairul Amin (54), pemilik Rumah Makan Padang di Kabupaten sudah direncanakan sejak September 2021. Otak pembunuhan tersebut adalah istri korban berinisial NW (49) dengan menyuruh ‘pembunuh bayaran’ yang dibayar sebesar Rp 30 juta.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Agen Wicaksana, mengatakan, korban Khairul Amin (54) direncanakan dibunuh oleh istrinya karena sakit hati dan dendam. Sebab, korban sering meminta uang demi Wanita Idaman Lain (WIL).

Bacaan Lainnya

“Awalnya, korban direncanakan akan dibunuh dengan cara disantet, namun tidak berhasil karena menurut keterangan tersangka NW yang merupakan istri korban, karena ilmu (dukun) yang dipakai korban lebih kuat dibandingkan dukun santet yang akan diduga tersangka untuk menyantet korban. Bahkan, dukun santet tersangka meninggal dunia karena tidak mampu melawan ilmu dukun korban,” kata AKP Oliestha Agen Wicaksana, kepada spiritnews.co.id, usai melaksanakan konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Dikatakan, tersangka NW meminta tujuh pelaku lainnya menghabisi nyawa korban (suaminya sendiri) dengan cara menyantet (santet). Tujuh pelaku yang diperintahkan untuk menghabisi nyawa korban, dijanjikan akan dibayar Rp 30 juta.

“Karena gagal menyantet korban, tersangka NW dan tujuh pelaku lainnya kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Uang Rp 30 juta itu untuk mencari dukun dan pembunuhan dengan menggunakan sajam,” tegasnya.

Kepala Kepolisian Resort (Polres) Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021), mengatakan, penyidik Polres Karawang berhasil menangkap 6 orang pelaku yang diduga membunuh korban.

Enam pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NW, AM, H, BN, RN, MH. Para pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Awalnya, penyidik menangkap tersangka AM alias Otong dan RN alias Aji. Kedua pelaku ini merupakan eksekutor.

“Kasus pembunuhan ini direncanakan sejak September 2019. Namun baru bisa dilaksanakan pada Rabu (27/10/2021). Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam kepada korban, karena sering meminta uang untuk kepentingan lain. Pembunuhan ini direncanakan di rumah korban, di Guro I, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar terkesan kasus pencurian,” kata AKBP Aldi Subartono.

Diakuinya, semua pelaku berjumlah 8 orang. Namun, baru enam pelaku yang sudah ditangkap berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, sejumlah handphone, surat pernyataan kerja, dan lain-lain. Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk melakukan pembunuhan itu, kata AKBP Aldi Subartono, para pelaku dibayar istri korban sebanyak Rp 30 juta. Namun, para pelaku baru menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diberikan kepada tersangka AM di Mall Ramayana.

“Tersangka NW memberikan uang kepada tersangka AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan Rp 30 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait