Perjuangkan Lahan Eks PTPN VIII untuk Masyarakat Miskin, Bupati Subang Temui Kemendagri

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sebagai wujud keseriusan untuk memperjuangkan lahan untuk masyarakat miskin, Bupati Subang H. Ruhimat berkoordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Kabupaten Subang, di Gedung Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Selasa (9/11/2021).

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Direktoral Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Thomas, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah mengajukan surat kepada Kemendagri untuk meminta 20 % lahan yang dikuasai PTPN VIII yang masa HGU-nya telah selesai pada tahun 2002. Sebab, TORA adalah salah satu program yang menjadi prioritas presiden.

Bacaan Lainnya

“Kami akan menganalisa status tanah HGU di Kabupaten Subang dan akan memfasilitasi untuk peralihan dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementrian BUMN,” kata Thomas.

Diakuinya, pihaknya akan berdiskusi untuk mendapatkan regulasi, sehingga aset OTRA itu dapat digunakan sepenuhnya untuk masyarakat Kabupaten Subang.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Nenden Setiawati, mengatakan, lahan HGU eks PTPN VIII saat ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Menurutnya, HGU yang seharusnya untuk perkebunan, sekarang dialih fungsikan menjadi area Wisata.

“Lahan eks HGU yang telah habis tersebut sangat mudah diberikan kepada pihak swasta, sementara untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan Puskesmas harus melalui proses yang sulit,” kata Nenden.

Tejo Suryono dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, mengaku, memang betul bahwa lahan PTPN VIII di Kabupaten Subang telah habis masa HGU. Tapi peralihannya haruslah melalui berbagai proses dan merujuk pada aturan terkait penghapusan buku dan peralihan untuk pegambil alihan aset BUMN.

Kasub Direktorat Fasilitasi Masalah Pertanahan, Nurbowo, mengatakan, pemerintah harus dapat memisahkan HGU dan tanah milik negara. Meskipun objek sama, HGU diberi hak usaha.

“HGU jika produksi tidak mampu mencapai 80%, maka Negara berhak untuk mengambil alih kembali lahan tersebut,” kata Nurbowo.

Fajar Karyanto perwakilan Kementerian BUMN, mengatakan, Kementerian BUMN merupakan Pemegang saham minoritas, yaitu sebesar 13%.

“Untuk itu, Kementerian BUMN tidak dapat melepaskan aset begitu saja, karena secara umum kewajiban aset BUMN berada di direksi dan harus melalui proses perizinan pemegang saham,” kata Fajar.

Bupati Subang H. Ruhimat , mengatakan, lahan eks HGU yang ada di Kabupaten Subang saat ini dikuasai oleh swasta untuk pariwisata. Dikatakan, pemerintah daerah ingin menggunakan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan rakyat miskin dengan program TORA yang kini tengah digencarkan.

“Kami meminta bantuan pusat untuk membantu pemecahan masalah untuk mendapatkan lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya, untuk digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Subang seperti untuk digunakan sebagai lahan garapan warga atau rumah bagi warga miskin,” kata Bupati.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait