Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polsek Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meringkus pelaku dua pelaku begal ponsel sadis dan satu penadah di Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru. Penangkapan ini dlakukan setelah adanya laporan dari korban.
Kapolsek Kota Baru Ipda Dede Komara, mengatakan, dalam aksinya pelaku membacok korban hingga mengalami luka bagian kepala dan tangan. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap berinisal W alias Awin (19) dan MH alias Panjul (17). Sedangkan pelaku penadah berinisal SL (25).
Mereka ditangkap atas laporan korban begal ponsel yang terjadi di depan warung beralamat di Kp Kalioyod RT 001 RW 004, Desa wancimekar Kecamatan Kotabaru pada Rabu, (6/11/2021) pukul 03.30 dini hari.
“Kemarin malam kita berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret ponsel,” kata Ipda Dede Komara, saat konferensi pers di Mapolsek Kota Baru, Jumat (12/11/2021).
Dikatakan, saat itu korban sedang duduk di depan warung. Tiba-tiba dihampiri kedua pelaku dan langsung merampas ponsel merk Vivo Y12S warna biru milik korban. Tapi ponsel korban tak berhasil dirampas, akan tetapi pelaku langsung turun dari motor dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerahkan ponselnya.
“Saat itu terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur,” katanya.
Dijelaskan, para pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui imei ponsel korban. Kepolisian lebih dulu menangkap pelaku W alias Awin sebagai joki saat aksinya menggunakan sepeda motor.
Dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap pelaku MH alias Panjul (17) sebagai eksekutor. Lalu, dikembangkan dilakukan penangkapan SL (25) sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut.
“Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ipda Dede, dua pelaku begal ponsel ini telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
“Pengakuan pelaku sudah tiga kali lakukan tindak kejahatan ini. Di Cikampek dua kali dan Kota Baru satu kali ini,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah, ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan,” ungkapnya.(ops/sir/ybs)