Terkait Pemanfaatan TORA, Kang Jimat Bermohon ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Secara virtual, Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat diskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas permohonan Penyelesaian Status Pemukiman Dalam Hutan Negara di Desa Bantar Sari, Jumat (12/11/2021).

Dalam diskusi itu, Kang Jimat memohon agar agar kawasan hutan di Desa Bantar Sari, dapat dijadikan sebagai lahan pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Bacaan Lainnya

”Saya beterimakasih kepada Dewan Pengawas (Dewas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak Perhutani. Desa Bantar Sari merupakan pilot project sosialisasi dari 12 desa yang menjadi objek TORA,” kata Kang Jimat.

Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dalam merealisasikan legal aspek terkait tanah pemukiman Desa Bantar Sari yang berada di kawasan hutan.

“Program TORA ini merupakan salah satu program prioritas untuk mewujudkan Subang JAWARA,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait