Tidak Boleh Dialihfungsikan, Nace Permana : LMDH Siap Lawan Perusak Kawasan Hutan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.idLembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Karawang deklarasi siap menjaga hutan yang ada di tiga Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), yaitu Pangkalan, Telukjambe dan Cikeong, dari gangguan ekologis, ekonomis maupun sosial. Mereka juga berkomitmen siap melawan siapapun yang merusak kawasan hutan (alih fungsi) yang tidak sesuai dengan regulasi.

Ketua LMDH Jawa Barat, Nace Permana, mengatakan, tujuan dari deklarasi ini adalah sebagai bentuk publikasi tentang keberadaan LMDH di Karawang yang masih eksis dalam menjaga kawasan hutan. Sebanyak 6.860 Kepala Keluarga anggota LMDH yang tersebar di tiga BKPH berkomitmen dalam menjaga kawasan hutan dari alih fungsi yang tidak sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya

“Kita siap melawan siapapun yang merusak kawasan hutan,” tegas Nace, kepada wartawan.

Nace mengaku, selama ini banyak orang maupun kelompok yang mengklaim bahwa tanah di kawasan hutan bisa disertifikatkan dan kemudian dialihfungsikan.

“Semacam iming-iming ke masyarakat minta duit untuk dijadikan sertifikat. Padahal itu hal yang tidak mungkin. Karena Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan, bahwa hutan bisa beralihfungsi apabila ada pengajuan tukar menukar atau pinjam pakai yang regulasinya semua ada di kementrian, bukan atas nama seseorang yang mengajukan ke masyarakat,” kata Nace.

Diakuinya, tidak ada sebidang tanah kawasan hutan yang bisa disertifikatkan. Kalaupun ada orang yang mengaku bisa mengurus sertifikatnya, itu adalah penipuan.

“Makanya kemarin kita sampaikan ke masyarakat bahwa hutan tidak sertamerta bisa dijadikan sertifikat, kecuali prosesnya tukar menukar kawasan hutan,” jelasnya.

Dikatakan, banyak juga masyarakat yang memiliki garapan di kawasan hutan Perhutani, kemudian dikapling dan dijual ke pengusaha. Tetapi rata-rata yang melakukan itu bukan anggota LMDH. Artinya, masyarakat liar yang tidak tergabung dalam LMDH, tetapi menggarap dan  dikapling, kemudian menjualnya ke orang lain.

“Tapi yang masih tergabung dalam LMDH, Insya Allah sudah kita  lakukan edukasi. Jadi kalau LMDH tidak mungkin melakukan hal itu (menjual tanah garapan Perhutani),” kata Nace.

Oleh karenanya, LMDH berharap dengan apel siaga dan deklarasi ini kesadaran masyarakat meningkat, bahwa tidak ada kemudahan dalam proses sertifikasi tanah hutan.

“Kita ingin mengedukasi ke masyarakat supaya jangan sampai tertipu lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 60 ribu hektar lahan Perhutani yang dijaga oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Ada pengurangan luas hutan di Kabupaten Karawang, baik dalam skala besar maupun skala kecil seperti pindah patok (tenurial).

“Dalam skala besar, ya akibat project strategis nasional seperti kereta cepat dan jalan tol. Tetapi dalam Undang-undangnya, walaupun pemohon itu negara tetap harus ada tanah pengganti (ruislag),” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait