Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Narkoba di Langkahan, Amankan 6,05 Kg Sabu

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara  mengamankan seorang lelaki berinisial MU (55), atas kepemilikan narkotika diduga jenis sabu seberat 6,05 kg di sebuah gubuk Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Pria berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun miliknya dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 Kg.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/11/2021), di Mako Polres setempat, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (11/11/2021) pukul 21.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) kilogram. Kemudian Barang Bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam,” kata AKBP Rizal Faisal.

Dikatakan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 (lima) juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya.

Dijelaskan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 miliar per kilogram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait