Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang, Polres Karawang Gelar Rekonstruksi

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana pemilik rumah padang di Karawang, bernama Khairul Amin (54), di empat tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/11/2021).

Dalam rekonstruksi yang dipimpin Wakapolres Kompol Faisal Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana itu, enam tersangka memperagakan 18 adegan pembunuhan.

Bacaan Lainnya

“Total adegan yang diperagakan ada 18 adegan. Semua adegan ini adalah rangkaian dari proses penyidikan untuk mengecek kesesuaian keterangan pelaku dan saksi. Ada di 4 TKP mulai dari rumah kost para tersangka, rumah korban, di Jalan, di GOR dan di depan KFC,” kata Kompol Faisal.

Otak pelaku kasus pembunuhan berencana ini adalah istri korban berinisial NW. Dalam kasus ini ada delapan pelaku, enam diantaranya sudah ditangkap Polres Karawang dan dua lainnya masih buron. Enam pelaku yang sudah ditangkap adalah NW, AM, H, BN, RN, MH.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021. Pada tanggal 3 November tim  menangkap pelaku  AM alias otong eksekutor dan R alias Aji.

Para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan sejumlah uang Rp 30 juta setalah rencana pembunuhan tersebut berhasil. Adapun penyebab pelaku membunuh karena sakit hati terhadap korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL).

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini dikawal ketat puluhan personil dan kendaraan taktis diterjunkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

Adapun penyebab pelaku membunuh karena sakit hati terhadap korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan pelaku sempat akan menyantet korban namun tidak berhasil.

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait