Terkait Kasus Desa Nanggalamekar, Masalah Hukum Jangan Digiring ke Politik

  • Whatsapp

Kabupaten Cianjur, spiritnews.co.id – Terkait Pelaporan Koalisi Masyarakat Desa Nanggalamekar (KOMDAK) yang melaporkan Hilman, Kepala Desa Nanggalamekar ke Kejari Cianjur, kemudian disusul dengan mendatangi Kejati Jabar.

Karnaen, Kuasa Hukum Kepala Desa Nanggalamekar dalam salah satu media, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Nanggalamekar tersebut adalah bermuatan politis.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Kepala Desa Nanggalamekar tersebut, Wawan Ciwo, Perwakilan KOMDAK, mengatakan, jangan sekali-kali penegakan hukum dikaitkan dengan masalah politik. Sebab, masalah hukum harus dibantahkan dengan data atau fakta hukum juga.

“Dan pihak penegak hukum, tidak melihat apa motivasinya, selama memang yang disampaikan berdasarkan data, fakta dan memang ditemukan indikasi pelanggaran hukumnya, maka kesampingkan motivasi tersebut kemudian tegakkan hukum sesuai dengan tugas dari negara sebagai institusi penegak hukum,” kata Wawan, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Sabtu (20/11/2021).

Dikatakan, jika didalamnya terdapat muatan politis tentu ini tidak masuk akal, sebab diantara teman-teman KOMDAK banyak pula pendukung Hilman ketika mencalonkan Kepala Desa.

“Termasuk saya sendiri pendukung dia. Bahkan ada salah seorang yang di KOMDAK awalnya orang nomor satunya kepala desa. Tetapi ketika kami melihat ada indikasi pelanggaran hukum, apakah kami harus diam, tentu tidak,” tegasnya.

“Dulu kami mendukung kepala desa sekarang karena melihat programnya bagus, akan transparan, menjalankan tugasnya dengan baik, mengedepankan musyawarah dengan masyarakat dalam menjalankan program-progrmnya. Tetapi faktanya saat ini, berdasarkan data-data yang ada di kami justru sebaliknya,” tambahnya.

Wawan menjelaskan, masalah yang dilaporkan itu terkait hukum, seharusnya jawab dengan fakta hukum pula. Jangan dibelokkan ke masalah politik dengan hanya melihat sebagian organ KOMDAK itu ada lawan-lawan politik ketika Pilkades.

“KOMDAK itu hanya satu ikatan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat yang menginginkan Desa kami ini bersih dari KKN, maju dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan. Apalagi penyim pangan pemanfaatan Tanah Kas Desa. Itu kan milik warga, bukan milik Kepala Desa, makanya dalam pemanfaatannya harus mengedepankan musyawarah. Amanat Permendagri tentang pemanfaatan aset desa kan memerintahkan itu,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Wawan mengaku akan melihat perkembangan penanganan di Kejari Cianjur. Jika memang masih mandeg, KOMDAK akan terus bergerak dalam penegakkan supremsi hukum ini sampai ke Kejagung, Komisi Kejaksaan, Kemenkumham, dan Komisi III DPR.(sir/gus)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait