Diskusi Tata Kelola HGU PTPN VIII, Bupati Subang : Harus Memperhatikan Dampak Lingkungan

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Tata kelola lahan eks HGU PTPN VIII dibahas dalam Diskusi Kelompok Terarah (DELTA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIE Sutaatmadja, yang dibuka oleh Bupati Subang H. Ruhimat, di Ruang Rapat Segitiga, Rumah Dinas Bupati. Jumat (19/11/2021).

Diskusi dengan tema Tata kelola lahan HGU PTPN 8 untuk pengembangan agrowisata, menghadirkan narasumber Hikmat Agustian dan Hikmat Eka Karyadi dari Agrowisata PTPN VIII.

Bacaan Lainnya

Akademisi STIE Sutaatmadja, Gugyh Susandi, mengatakan, diskusi ini akan diselenggarakan secara rutin untuk membahas isu-isu krusial di Subang. Akademisi harus ikut andil dalam pembangunan dan pemecahan masalah di Subang.

Bupati Subang H. Ruhimat, dalam sambutannya, mengatakan, akan mendukung segala kegiatan positif yang membangun dan semangat untuk inovasi, berpikir jauh kedepan untuk Kabupaten Subang.

Menurutnya, pengelolaan pariwisata di PTPN VIII atas HGU sesuai Peraturan Daerah No 22 tahun 2010 tentang Rencana tata ruang wilayah provinsi Jawa Barat 2009-2029.

“Tata ruang agrowisata itu harus berada dalam koridor dengan strategi menempuh prosedur tata kelola HGU perkebunan untuk menjadi kawasan agrowisata sesuai regulasi, memperhatikan dampak lingkungan, mengembangkan sarana dan prasana di seluruh objek wisata, memperhatikan akses infrastruktur jalan menuju objek wisata, mengamankan konservasi kawasan lindung, penyaluran CSR diutamakan untuk masyarakat, dan mengedepankan pemberdayaan masyarakat,” kata Bupati.

Ia berharap dengan adanya diskusi ini dapat menghasilkan formula terbaik dalam hal agrowisata. Kang Jimat juga mengajak berbagai kalangan di Kabupaten Subang untuk bersinergi untuk membangun Subang.

“Mari bersinergi bahu membahu membangun Kabupaten Subang, dan menjaga kelestarian alam sekitar,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait