Pasca Bentrokan LSM/Ormas, Suparno : Tidak Ada Instruksi untuk Melakukan Penyerangan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pasca peristiwa antar dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Karawang, pada Rabu (24/11/2021), Aliansi LSM/Ormas Kabupaten Karawang menyatakan tidak ada pesan atau instruksi dari pimpinan LSM/Ormas di Karawang untuk melakukan penyerangan terhadap anggota LSM GMBI.

Selain itu, Aliansi LSM/Ormas Karawang akan melaporkan Ketua Umum LSM GMBI ke aparat hukum terkait tindakan provokasi dan kepemilikan senjata api yang dibawa ke PT Icie Industrie di Kawasan Industri International City (KIIC) saat melakukan aksi unjukrasa.

Bacaan Lainnya

Demikian ditegaskan Ketua Aliansi LSM/Ormas se-Karawang, H. ME. Suparno atau yang akrab disapa Uwa Parno, saat menggelar jumpa pers di Karawang, Kamis (26/11/2021) malam.

“Sedikitpun tidak ada pesan dari pimpinan LSM/Ormas yang tergabung dalam Aliansi LSM/Ormas di Karawang untuk menyerang LSM yang sedang memaksa dan menekan perusahaan di Karawang. Justru kami berkali-kali menegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak terprovokasi oleh pihak lain,” kata Uwa Parno.

“Aliasni LSM/Ormas akan melakukan pendampingan hukum terhadap semua anggota kami yang sedang berperkara hukum sebagai ekses peristiwa tanggal 24 November 2021 lalu,” tambahnya.

Sebab, peristiwa bentrokan tersebut mengakibatkan dua anggota LSM GMBI Distrik Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kritis dan satu orang meninggal dunia.

Diakuinya, Aliansi LSM/Ormas Karawang akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum atas provokasi dan kepemilikan senjata api yang dibawa Ketua Umum LSM GMBI ke PT Icie Industrie di KIIC saat sedang melakukan aksi unjuk rasa.

“Sebelumnya kami memohon ma’af yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam, khusunya kepada Muspida Karawang yang dalam hal ini Bupati, Dandim 0604 Karawang dan Kapolres Karawang, serta umumnya kepada seluruh masyarakat Karawang yang terganggu secara fisik dan psikis atas kejadian kemarin. Serta turut berduka cita yang mendalam untuk seluruh keluarga anggota korban,” jelasnya.

Terkait dengan permasalahan proses hukum, Uwa Parno mengatakan, Aliansi LSM/Ormas se-Karawang mempercayakan kasus tersebut kepada aparat hukum agar dapat diproses secara hukum yang seadil-adilnya dan utuh menyeluruh berdasarkan data fakta kejadian dari awal hingga akhir. Karena menurutnya, dalam hal ini pihaknya tetap berkomitmen hukum adalah sebagai panglima di di Rebuplik Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

“Kegiatan tanggal 24 Nopember 2021 adalah bentuk solidaritas antar anggota Aliansi LSM/Ormas Kabupaten Karawang dan antisipasi terhadap anasir-anasir kedatangan rombongan Ormas luar Karawang dalam jumlah besar yang memasuki Karawang, dengan misi dan tujuan yang tidak jelas,” tegasnya.

Dikatakan, sejak awal Aliansi LSM/Ormas Karawang sudah berkomitmen dengan penegak hukum untuk tidak melakukan penghadangan terhadap massa LSM GMBI. Oleh karenanya, saat kejadian pun, dominasi massa Aliansi LSM/Ormas Karawang masih berada di lingkungan Masjid Al-Jihad (Islamic Center).

Namun demikian, sambung Suparno, peristiwa yang di luar kendali, sehingga menyebabkan 5 anggota Aliansi LSM/Ormas Karawang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum full kepada para tersangka.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait