Kabupaten Purwakarta, spirtinews.co.id – Hingga akhir tahun ini, Pemkab Purwakarta menargetkan 643 rumah tidak layak huni mendapatkan bantuan dari Bantuan Sosial Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Bidang Perkim Tahun Anggaran 2021.
“Pada puncak peringatan HUT KORPRI ke 50 tahun 2021 ini, saya menyerahkan secara simbolis bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Program Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 42 unit rumah saya serahkan langsung kepada penerima bantuan pada dua kelurahan. Diantaranya Kelurahan Purwamekar sebanyak 21 unit rumah dan di Kelurahan Nagri Kidul sebanyak 21 unit,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Senin, (29/11/2021).
Menurut Ambu Anne, pemerintah memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun rumah-rumah rakyat dengan berbagai konsep dan model, tentunya rumah yang layak menjadi hak dari warga negara.
“Dengan kemampuan yang ada yang dimiliki pemerintah akan terus menerus membangun rumah-rumah rakyat ini. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang layak dan tentunya akan membuat kehidupan sehari-harinya nyaman dan baik,” ujar Ambu Anne.
Kata dia, DAK fisik bidang perumahan dan permukiman adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat di bidang perumahan dan permukiman, yang layak dan aman serta terjangkau khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di permukiman kumuh dan mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah akibat dampak Covid-19.
“Pada hari ini, diberikan secara simbolis bantuan tersebut kepada 2 orang perwakilan dari Kelurahan Nagri Kidul, dan 3 orang dari Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta Kota,” ujarnya.
Bupati Purwakarta berpesan agar bantuan sosial rumah swadaya ini tetap memenuhi syarat untuk dikategorikan layak huni. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Purwakarta dan semua pihak yang memungkinkan dibangunnya bantuan sosial rumah tidak layak huni untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di permukiman kumuh.(rls/red)