Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat menerima kunjungan Kepala DPMPTSP Jawa Barat sekaligus meminta arahan dan saran terkait perizinan di Kabupaten Subang, di Ruang Rapat Segitiga, Kamis (2/12/2021).
Pada pertemuan tersebut, Bupati Subang mengatakan, mengenai Kabupaten Subang dan potensinya. Ia menyampaikan dengan besarnya potensi yang dimiliki Subang, mulai dari gunung hingga pantai, tentu banyak peluang usaha yang tercipta dan memerlukan perizinan.
“Saya harap dengan potensi yang ada, Subang memiliki ikon di mana di daerah utara dapat terfokus pada usaha tambak dan pelabuhan, di Subang bagian tengah fokus pada industri dan manufaktur, sedangkan Subang bagian selatan fokus pada pariwisata,” kata Bupati yang akrab disapa Kang Jimat itu.
Namun dalam hal itu, terjadi beberapa permasalahan, salah satunya adalah terkait pariwasata yang kepemilikannya diakui sebagai aset BUMN. Area pariwisata di Subang Selatan, kata Kang Jimat, merupakan lahan eks HGU yang telah habis masa gunanya sejak tahun 2002, namun diizinkan secara sepihak oleh PTPN yang bekerjasama dengan pihak swasta.
“Saya merasa khawatir akibat adanya pariwisata di selatan yang tidak sesuai regulasi dan merusak alam, padahal tempat tersebut adalah area serapan air,” jelasnya.
Kang Jimat juga menyampaikan terkait galian C yang kebanyakan tidak memiliki izin. Kang Jimat mengatakan bahwa dengan banyaknya galian C yang tidak berizin tersebut, membuat pemerintah tidak bisa menarik dana retribusi, namun dampaknya sangat besar, salah satunya mengakibatkan jalanan rusak. Efek domino dari permasalahan tersebut, akan terus berlanjut apabila permasalahan ini tidak diselesaikan.
Untuk itu, Kang Jimat meminta saran atas keinginannya tentang sharing saham dengan perusahaan untuk dapat memperbaiki berbagai infrastruktur salah satunya jalan. Kang Jimat juga meminta saran kepada kepala Kepala DPMPTSP Jawa Barat dalam rencana mengeluarkan Perbup terkait perusahaan yang membangun di lahan eks HGU.
Kepala DPMPTSP Subang Drs. Rahmat Fatharrahman, M.Si, mengaku, akan mendukung dan konsisten terkait arahan bupati untuk tidak mengeluarkan izin kepada pihak manapun yang ingin menggunakan lahan eks HGU sebelum regulasinya jelas.
“Terkait Galian C, dirinya menyampaikan bahwa saat ini galian ilegal tersebut tengah diawasi oleh divisi khusus dari pusat. Divisi khusus tersebut akan menutup galian tersebut jika berpotensi merusak lingkungan,” katanya.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih, S.E., M.AP menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi dirinya dan tim. Selain itu, dirinya juga akan mengundang PTPN untuk dapat berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di Subang.(sir)