Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK, mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Selasa (7/12/2021).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, kata Fitra, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Menurutnya, beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru, sebagai berikut :
- Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
- Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
- Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
- Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, data harian Covid-19 di Karawang, saat ini ada 3 pasien yang dirawat, 4 orang melakukan karantina mandiri.(ops/naz/sir)