Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diskusi dengan Komisi 2 DPRD Subang mengenai regulasi BUMD karena dinilai belum maksimal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diskusi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, di Pendopo Abdul Wahyan, Kamis (9/12/2021). Diskusi ini untuk membahas regulasi terkait berbagai potensi BUMD di Subang agar dapat memberikan kontribusi PAD.
Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang, Novaza Shinta Narwastu, mengatakan, Komisi 2 adalah ujung tombak PAD Subang. Diskusi ini menjadi penting untuk pembahasan regulasi BUMD.
Menurutnya, BUMD di Subang belum maksimal dalam memberi kontribusi bagi PAD karena terbentur regulasi. Ia menambahkan pihaknya sudah melaksanakan atudi banding terkait regulasi BUMD ke beberapa daerah.
“Kami sudah melakuian studi banding terkait regulasi BUMD, salah satunya di Kota Kuningan. PDAM di Kota Kuningan sudah bekerja sama dengan banyak perusahaan lain sehingga PDAM di Kuningan maju dan memberi kontribusi kepada PAD. Selain PDAM berbagai BUMD di Kuningan sudah bekerja sama dengan berbagai pihak karena adanya regulasi yang jelas sehingga pertauran terkait BUMD di Kabupaten Subang harus didorong,” kata Novaza.
Dia berharap dengan adanya diskusi terkait regulasi ini, BUMD Subang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Subang.
Sekda Subang, H. Asep Nuroni, mengatakan, BUMD memiliki potensi untuk memajukan Subang dengan berkontribusi terhadap PAD. Untuk itu, BUMD harus dapat bekerja sama dengan perusahaan lain, agar regulasi BUMD segera disahkan.
“Selain regulasi yang jelas, BUMD Subang membutuhkan studi banding dengan BUMD daerah lain yang lebih maju sehingga dapat diterapkan ke bumd Subang,” kata Asep.(sir)