Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menyelamatkan uang Negara kurang lebih Rp 385 juta dari kasus dugaan korupsi. Kemudian uang yang diselamatkan itu diserahkan kepada Kepala SMKN 2 Karawang sebesar Rp 250 juta dan kepada Kepala BPKAD Karawang sebesar Rp 35.850.000.
Penyelamatan dan penyerahan uang itu menjadi agenda penting dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 yang mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”, di aula kantor Kejari Karawang, Jum’at (10/12/2021).
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana Lumban Tobing, mengatakan, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 ada 2 kegiatan penting yang dilaksanakan. Yaitu, pengembalian kerugian uang Negara pada kasus dugaan korupsi SMKN 2 Karawang, dan pengembalian uang kasus dugaan korupsi Dinas Kelautan dan Pengairan.
“Di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kejari Karawang menyerahkan uang pengembalian kerugian Negara kepada Kepala SMKN 2 Karawang sebesar Rp 250 juta dan kepada Kepala BPKAD Karawang sebesar Rp 35.850.000,” kata Berliana kepada wartawan.
Diakuinya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMKN2 Karawang adalah penyalahgunaan dana Bos, peningkatan managemen mutu sekolah dan dana Bantuan Pendidikan Penengah Universal (BPMU) anggaran tahun 2015- 2016 yang dilakukan terdakwa ES (kasusnya sudah ingkrah) selaku bendahara SMKN 2 Karawang sebesar Rp 250 juta.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 47 Pidsus PPK dengan amar putusan yaitu memerintahkan kepada penuntut umum agar segera memasukkan ke kas keuangan negara atas uang penggantian oleh terdakwa sebesar Rp 250 juta,” jelasnya.
Kemudian, kata Berliana, pengembalian kerugian Negara dari kasus dugaan tindak pidana Korupsi dari pekerjaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa kapal penangkapan ikan beserta mesin dan alat tangkap ikan di Kecamatan Pakisjaya, Cibuaya, Cilebar, dan Cilamaya Wetan sebesar Rp 35.850.000.
“Di kasus tersebut berdasarkan pelaksanaan atas temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 35.850.000 yang harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya.
Berliana menegaskan, lebih bagus mencegah daripada mengobati. Lebih mengedepankan pencegahan dan mengembalikan uang negara, karena ternyata selama ini sangat tidak efektif banyak sekali uang negara yang dipergunakan untuk menangani tindak pidana korupsi tetapi pengembalian kerugiannya tidak ada.
“Saya berharap peran kawan-kawan sangat besar bagaimana caranya untuk bisa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kejari menyerahkan pengembalian uang kerugian negara kepada Pemkab Karawang sebesar Rp 285 juta.(ops/sir)