Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, mendatangi Kantor ATR/BPN Subang, Jumat (10/12/2021), untuk menghadiri rapat Sidang Penetapan Redist Wilayah.
Kedatangannya kali ini untuk membahas persiapan sidang Panitia Pertimbangan Landerform (PPL) berasal dari tanah timbul dan membahas lahan negara di wilayah Subang yang tersebar luas yang sebagian sudah alih fungsi, baik jadi lahan garapan pertanian atau perkebunan bahkan lahan pemukiman.
Sidang PPL bertujuan memberikan pertimbangan dan rekomendasi untuk penegasan TOL atas Tanah Negara, pembagian Tanah/Redistribusi Tanah, menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah, apabila obyek berasal dari tanah kelebihan maksimum atau absentee, pelaksanaan kegiatan landreform, dan materi yang disidangkan obyek dan subyek.
Sekda Asep Nuroni, mengatakan, berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat tentang ‘Penetapan Lokasi Kegiatan Sertifikat Kategori V Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021’, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan 6.503 bidang untuk Kabupaten Subang.
“Melalui sidang PPL ini diharapkan dapat mengamankan semuanya, baik usulan masyarakat, maupun sebagai tim yang terbentuk, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dikemudian hari, demi meningkatkan taraf hidup para petani dan mewujudkan Subang Jawara,” kata Asep.(sir)