Protes Perpres No 104 Tahun 2021, APDESI Subang Minta Dukungan Bupati Ruhimat

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 tentang Dana Desa, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang meminta dukungan Bupati Subang, H. Ruhimat, untuk selanjutkan akan disampaikan ke pemerintah pusat, di Ruang Rapat Segitiga, Senin (13/12/2021).

Menurut APDESI, bahwa Perpres Nomor 104 tahun 2021 telah membatasi desa dalam mengelola dana desa. Sebab, sekitar 68% dari dana desa harus digunakan sesuai agenda pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Tujuan pertemuan dengan Bupati Subang adalah untuk mendapatkan dukungan dari Bupati berupa surat rekomendasi yang akan dibawa perwakilan APDESI Subang ke Jakarta untuk audiensi dengan pihak pemerintah pusat.

Bupati Subang, H. Ruhimat mendukung langkah APDESI dan mengingatkan bahwa tindakan APDESI bukan sebuah bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat tetapi sebagai penyampaian aspirasi dari daerah. Ia juga menginstruksikan agar tidak semua kepala desa berangkat ke Jakarta, hanya perwakilan saja.

“Saya dukung langkah APDESI sebagai bentuk penyampaian aspirasi dari daerah agar kebijakan pemerintah pusat dapat tepat sasaran dan tidak membebani pemerintah daerah. Saya hanya berpesan kepada kepala desa yang akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dengan santun dan jangan bertindak anarkis,” jelasnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait