Terkait BPNT, Dani Laga : TKSK dan Aparat Desa Tidak Berkewenangan Menentukan E-Warung dan Supplier

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka menekan angka kemiskinan, khususnya di tingkat kecamatan dan desa, Kementerian Sosial mengangkat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, seperti penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dani Laga, mengatakan, TKSK hanya memiliki kewenangan untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan dan desa yang dibantu oleh aparat desa.

Bacaan Lainnya

Dalam tugasnya, kata Dani, TKSK dapat melakukan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bekerjasama dengan aparat desa setempat dan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) untuk pencocokan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima manfaat tersebut.

“Setelah data akurat, TKSK akan mengusulkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai KPM BPNT,” kata Dani kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).

Setelah data KPM akurat, kata Dani, TKSK bersama aparat desa kemudian melakukan survey warung elektronik (e-warung) untuk diusulkan ke bank penyalur, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“Soal layak atau tidaknya e-warung sebagai penyalur bahan pangan ke KPM, ditentukan oleh bank penyalur,” kata Dani.

Menurutnya, seorang TKSK, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMDes dan aparat desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan e-warung dan supplier (penyedia bahan pangan yang akan disalurkan ke KPM).

Bahkan, kata Dani, TKSK dan aparat desa tidak diperbolehkan menjadi supplier. Kalau hal ini terjadi, masyarakat bisa melaporkan ke aparat hukum.

“Sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosal, TKSK dan aparat desa tidak memiliki memiliki kewenangan menentukan e-warung dan supplier. Bahkan TKSK dan aparat desa tidak bisa menjadi pemilik e-warung dan menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti, silahkan laporkan saja ke aparat hukum atau ke Dinas Sosial Karawang,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait