Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga anggota yang meninggal dunia, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Karawang menyerahkan santunan kepada keluarga H.M. Amin Nurdin.
Penyerahan santunan tali kasih langsung oleh Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH.MH dan Sekretaris Rudi BG SH.MH kepada ahli waris, yakni istri almarhum, U. Yati Suryati di kediamannya di Jalan Malabar No. 2C Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021).
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH.MH, mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga almarhum. Menurutnya, Peradi dibawah pimpinan Prof. Otto Hasibuan memberikan perhatian dengan memberikan santunan tali kasih sebesar Rp 10 juta kepada anggota yang meninggal.
“Amin Nurdin merupakan advokat yang terdaftar di DPC Peradi Karawang. Santunan tali kasih diberikan kepada anggota Peradi yang meninggal. Mudah-mudahan santunan dapat membantu keluarga almarhum,” kata Asep.
Praktisi hukum yang kerap akrab disapa Askun ini, mengatakan, setiap anggota Peradi di seluruh Indonesia yang meninggal dunia memang akan mendapatkan santunan dari DPN.
“Santunan atau tali kasih ini berlaku untuk Peradi di seluruh Indonesia. Ini sebagai bentuk kepedulian antar keluarga besar di organisasi kita,” katanya.
Sementara, Yati Suryati mengucapkan terima kasih kepada DPN Peradi atas perhatian dan kepeduliannya kepada almarhum suaminya, Amin Nurdin.
Tidak banyak yang ingin ia sampaikan. Ia hanya berharap apa yang diberikan Peradi ini mendapatkan balasan setimpal dari Allah SWT.
“Terima kasih atas perhatiannya dari DPN Peradi. Semoga dibalas oleh Allah SWT,” ucapnya.
Untuk diketahui, H. M Amin Nurdin merupakan advokat yang terdaftar di DPC Peradi Karawang. Amin meninggal sekira 4 bulan yang lalu, karena menderita penyakit liver.(ops/sir)