Kota Bandung, spiritnews.co.id – Diduga telah menyelewengkan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (TPS), dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendy, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Kejari Kota Bandung telah melakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian barang bukti, penuntut umum berpendapat bahwa tersangka TPS kami tahan selama 20 hari dan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kebonwaru,” kata Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (20/12/2021).
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Provinsi Jabar tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan, untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.(sir/red)